Kafe Yang Langgar Aturan Seharusnya Ditutup

 

BANJARMASIN – Sanksi Surat Peringatan (SP) 1 yang diberikan kepada pemilik kafe yang melanggar aturan lantaran sudah menggelar pertunjukan musik DJ disayangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi.

“Seharusnya tidak hanya diberi SP 1 saja, kalau perlu usaha dibekukan sementara,” tegasnya, Jumat (14/10/20022), usai reses di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Desakan sanksi pembekuan izin usaha yang diusulkan Faisal, supaya menjadi contoh kepada pemilik kafe lainnya. Bukan hanya kafe di kawasan Bandarmasin Tempoe Doeloe saja, tapi juga kafe lainnya yang ada di Banjarmasin.

“Seharusnya ini menjadi momentum Pemkot Banjarmasin. Dengan memberikan sanksi tegas pemilik kafe lainnya jadi tahu, kalau melanggar bisa kena sanksi pembekuan usaha,” tukasnya.

Apalagi, informasi yang beredar di media menyebutkan tidak hanya lantaran menggelar pertunjukan musik DJ saja, melainkan ada beberapa pelanggaran lainnya yang sudah dilakukan pemilik kafe.

“Pertama kafe itu tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Pelanggaran terakhir adalah menggelar di malam hari besar keagamaan,” ucapnya.

Bahkan kabar yang baru didapatnya, di kawasan itu ditengarai ada yang menjual minuman beralkohol. Karena itu, ia meminta Satpol PP segera turun melakukan operasi. Jangan dibiarkan. Khawatir dapat merusak citra kawasan wisata yang sudah diresmikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, sebab ditengarai dalam tanda kutip ada peredaran miras,” ujarnya

Ia meminta Satpol PP jangan segan-segan bertindak tegas terhadap para pelanggar. Sebab sudah menjadi tugas mereka untuk menegakkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

“Jangan sampai perda yang dibuat dengan dana daerah hanya jadi macan ompong,” cetus Faisal. [] RB-JWG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *