PERADI Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
SURABAYA – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Jawa Timur mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/8/2024) mengatakan pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti karena keputusan yang diambil oleh hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.
“Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat,” katanya yang dikutip Antara.
Ia mengatakan, terdapat delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
“Salah satunya adalah keputusan hakim yang menyatakan kalau korban meninggal dunia akibat minuman berakhohol. Padahal dalam visum jelas terlihat kalau korban meninggal dunia akibat luka sobek pada organ dalam korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” katanya.
Dalam mengambil langkah ini DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya. Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.
“Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A