Polda Kalbar Merilis Pelaku PETI Ilegal dan BBM Subsidi

PETI : Polda Kalbar merilis pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin

PETI : Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar merilis pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penyelewangan BBM bersubsidi (Foto:Istimewa)

 

PONTIANAK (Beritaborneo.com)- Sebanyak 75 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan 23 kasus yang dilakukan Polda Kalimantan Barat, Selasa (09/08/ 2022)

Selain itu Ditreskrimsus Polda Kalbar juga menyita 68,9 Kg emas sekaligus mengungkap Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 9 Miliar.

“Dari 23 kasus, 75 tersangka terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya pada saat memberikan keterangan pada saat Konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Senin (08/08)

Menurutnya, pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Sebanyak 75 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 68,9 Kg emas disita, Rp 470 Juta telah diamankan serta 11 unit alat berat (Excavator).

Lebih lanjut Raden Petit Wijaya menjelaskan, untuk Modus Operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.

“Hasil penambangan lempengan emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di Pontianak maupun di Kota lainnya,” ujar Petit.

Selanjutnya, pengungkapan Penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan 20 Laporan Polisi, TKP di seluruh wilayah Kalbar. “Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 Liter Solar Subsidi,” bebernya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya. “Dari pengungkapan kali ini total kerugian mencapai Rp 9 Miliar,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, para pelaku melakukan penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.

“Tidak cukup hanya upaya penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan kolaborasi penanganan permasalahan BBM Subsidi dan PETI,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *