1.243 WNI Gagal Berangkat Haji karena Visa Tak Sesuai Prosedur

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda keberangkatan sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural. Penundaan ini berlangsung selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
“Penundaan dilakukan karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lain yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah haji,” ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (4/6/2025).
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah tertinggi WNI yang ditunda keberangkatannya, yakni sebanyak 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanudin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Selain dari jalur udara, penundaan juga dilakukan di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Tercatat 82 orang ditunda di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.
Suhendra menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sepenuhnya tidak dapat bepergian ke Arab Saudi.
“Mereka sudah memiliki visa, namun bukan visa haji. Dalam masa operasional ibadah haji, kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah musim haji berakhir, para WNI yang ditunda keberangkatannya tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke Arab Saudi, sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki.
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan visa kerja atau kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji akan dikenai denda yang sangat besar, yakni mencapai 50 ribu riyal atau setara Rp217,6 juta.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji, yang setiap tahunnya diikuti jutaan umat Islam dari seluruh dunia.
Dengan penundaan ini, pihak imigrasi mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi keberangkatan ibadah haji yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran oknum yang menjanjikan haji tanpa antrean melalui jalur tidak resmi,” tutup Suhendra. []
Nur Quratul Nabila A