1.316 Kasus Cerai di Blitar Selama Semester I 2025, Mayoritas Gugatan Istri

BLITAR — Pengadilan Agama Kelas IA Blitar mencatat sebanyak 1.316 kasus perceraian telah diputus selama semester pertama 2025, terhitung sejak Januari hingga Juni. Mayoritas kasus berasal dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

“Angka cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih tetap mendominasi,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Blitar, Edi Marsis, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (10/7/2025).

Dari total 1.316 perkara yang telah diputus, 1.017 kasus (72,3 persen) merupakan cerai gugat, sedangkan 299 kasus (27,7 persen) merupakan cerai talak, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak suami.

Edi menjelaskan, perceraian tersebut mencakup tiga kategori domisili, yakni:

  • Kabupaten Blitar: 1.171 kasus

  • Kota Blitar: 124 kasus

  • Luar daerah: 21 kasus

Edi memperkirakan angka perceraian di wilayah Blitar sepanjang 2025 tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Blitar mencatat 3.438 perkara perceraian, dengan cerai gugat mencapai 2.607 kasus (75,8 persen).

“Biasanya terjadi peningkatan kasus pada semester kedua setiap tahunnya,” ujar Edi.

Dalam catatan Pengadilan Agama Blitar, pertengkaran yang terjadi terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian, dengan total 942 kasus. Diikuti oleh:

  • Faktor ekonomi: 174 kasus

  • Salah satu pihak meninggalkan pasangan: 128 kasus

  • Perzinaan: 32 kasus

  • Judi: 16 kasus

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 13 kasus

  • Mabuk-mabukan: 10 kasus

  • Poligami: 3 kasus

  • Kawin paksa: 2 kasus

Edi mengungkapkan bahwa tingginya angka pasangan yang berpisah karena ditinggal pasangan, terutama dalam kasus pekerja migran, masih menjadi pola umum di wilayah Blitar.

“Banyak kasus berasal dari pasangan dengan salah satu pihak bekerja di luar negeri sebagai TKW,” ungkapnya.  []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *