109 Ijazah Ditemukan, Polda Jatim Buka Layanan Pengambilan Dokumen Karyawan Gratis

SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengimbau para mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk segera mengambil ijazah dan dokumen pribadi yang sebelumnya diduga digelapkan oleh tersangka Jan Hwa Diana.

Pengambilan dokumen dapat dilakukan secara gratis di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap Jan Hwa Diana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dokumen milik karyawan.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka. Hasilnya, kami menemukan satu ijazah milik pelapor dan menerima penyerahan 108 ijazah lainnya dari pihak tersangka. Total ada 109 ijazah yang kini berada dalam penguasaan penyidik,” terang AKBP Ali kepada wartawan, Rabu malam (4/6/2025).

Ali menegaskan bahwa para mantan karyawan yang merasa ijazah atau dokumennya ditahan oleh pihak perusahaan dapat datang langsung ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka cukup membawa identitas asli untuk keperluan verifikasi.

“Jika data dan identitas cocok dengan dokumen yang disita, maka ijazah akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya apa pun. Namun, untuk dokumen yang menjadi bagian dari laporan polisi, tetap kami amankan sebagai barang bukti dalam proses persidangan,” tambahnya.

Polda Jatim mengingatkan bahwa pengambilan dokumen hanya bisa dilakukan oleh pemiliknya secara langsung. Pihak kepolisian tidak akan menyerahkan dokumen kepada pihak lain, kecuali atas kuasa hukum resmi dengan bukti sah.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana sempat mengajukan permohonan kepada penyidik agar dapat memfasilitasi pengembalian ijazah dan dokumen milik para mantan karyawan UD Sentoso Seal yang sempat ditahan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

“Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka agar membantu mengembalikan dokumen milik mantan karyawannya. Hal ini kami tanggapi sebagai bagian dari kepentingan penyelesaian perkara dan pemulihan hak-hak korban,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman, Jumat (30/5/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat penahanan dokumen penting seperti ijazah oleh pihak perusahaan merupakan praktik yang melanggar hukum dan dapat berdampak pada masa depan pekerja, khususnya dalam mencari pekerjaan baru.

Polda Jatim mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami pastikan bahwa hak-hak para mantan karyawan akan kami lindungi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ali. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *