11 WN China Ditangkap, Rumah Sewaan di Jaksel Jadi Markas Penipuan

JAKARTA — Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan siber kembali membuahkan hasil.
Sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang tampak seperti hunian biasa, ternyata dijadikan markas operasi penipuan daring oleh 11 warga negara asing asal China.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa para tersangka sudah menempati rumah tersebut sejak Maret 2025.
“Kesebelas WNA ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” ujar Nicolas dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025).
Penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, menyusul laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas penghuni rumah tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai polisi dari Distrik Wuhan, China, untuk menipu sesama warga negara mereka.
Salah seorang pelaku bahkan mengaku sebagai anggota Kepolisian Wuchang kepada warga China yang berada di Jakarta Selatan.
“Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau ‘online scam’,” tutur Nicolas.
Yang mengejutkan, selama operasi berlangsung, para pelaku tinggal bersama dua asisten rumah tangga.
Namun, mereka dilarang untuk naik ke lantai atas, tempat pelaku menjalankan aktivitas ilegal.
“Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka,” tambahnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk seragam polisi Tiongkok, dokumen berbahasa Mandarin, 27 unit ponsel, 10 iPad, dan satu laptop. Kasus ini ditangani bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 378 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. []
Nur Quratul Nabila A