11 WNA, Termasuk 8 dari China, Ditangkap di Semarang karena Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
SEMARANG – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA), termasuk 8 orang asal China, ditahan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng). Mereka diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan potensi gangguan terhadap ketertiban umum.
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jateng, Is Edy Ekoputranto, menyatakan bahwa 11 WNA tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi deportasi.
“Jika dugaan pelanggaran terbukti, kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi,” kata Is dalam rilis resmi yang dikutip esposin.id, Rabu (16/10/2024).
Menurut Kadivim, pelanggaran tersebut termasuk mempekerjakan tukang bangunan asal Indonesia tanpa membayar upah dan bahkan mengancam warga setempat. Tindakan ini dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Tidak hanya WNA, warga negara Indonesia pun bisa dikenakan sanksi jika melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Pengamanan WNA ini merupakan bagian dari Operasi JAGRATARA Tahap III, yang digelar dari 7 hingga 9 Oktober 2024. Operasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap warga asing di Jawa Tengah, dan melibatkan pengawasan terhadap 245 WNA di wilayah tersebut.
Sebanyak 46 titik target menjadi fokus operasi, termasuk di Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Sragen, Jepara, Brebes, Banyumas, dan beberapa daerah lainnya di Jawa Tengah. []
Nur Quratul Nabila A