115 Gugatan PHPKADA Diterima MK, Empat Paslon Sulsel Ajukan Sengketa

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan pemilihan kepala daerah 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 8 Desember 2024.
Dari sejumlah itu, tercatat,ada empat pasang calon bupati/wali kota dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilihat dari situs MK, Senin (9/12/2024), 06.50 Wita, gugatan dari Sulsel dilayangkan oleh calon wali kota dan wakil wali kota Parepare Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam. Kemudian calon bupati dan wakil bupati Takalar Syamsari dan M Natsir Ibrahim Se.
Selanjutnya, calon bupati dan wakil bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Lalu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
Diketahui, gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring.
Pengamatan PALOPOPOS berdasarkan laman MK pada hari Senin, menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.
Berdasarkan laman yang sama, menunjukkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nuryakin-Doni menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan, Selasa (3/12/2024) pukul 16.25 WIB.
Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi menjadi yang terakhir mendaftarkan gugatan, Jumat (6/12/2024) pukul 16.59 WIB. []
Nur Quratul Nabila A