12 KBRI Kosong, Kemlu Janji Tugas Diplomasi Tetap Jalan

JAKARTA — Kekosongan posisi duta besar di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri menimbulkan sorotan tajam dari parlemen dan publik.
Setidaknya, 12 perwakilan diplomatik RI hingga saat ini belum memiliki duta besar definitif.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Roy Soemirat, menegaskan bahwa proses pengisian posisi duta besar merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Adalah hak presiden untuk pilih Dubes Indonesia untuk negara asing sesuai isi UUD 1945, dengan konsultasi seperlunya dengan DPR,” ujar Roy kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Kendati demikian, ia menekankan bahwa roda diplomasi di masing-masing KBRI tetap berjalan normal.
“Adapun untuk Kemlu kami punya mekanisme kerja birokrasi yang jelas untuk terus menjamin kinerja perwakilan Indonesia di luar negeri (KBRI atau KJRI) dalam keadaan kekosongan pimpinan tertinggi,” jelasnya.
Sebagai langkah penanggulangan sementara, Roy mengatakan Kemlu menunjuk kuasa usaha ad interim atau chargé d’affaires untuk memimpin perwakilan secara penuh sampai duta besar baru ditetapkan.
“Kemlu akan menunjuk kuasa usaha ad interim/kuai yang menjadi pengganti sementara dengan mandat penuh. Hal ini menjamin kontinuitas kerja sampai adanya pejabat definitif,” tambah Roy.
“Tidak ada yang terbengkalai. Semua tetap bekerja sesuai arahan dari pusat,” imbuhnya.
Isu ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, membeberkan bahwa hingga kini masih ada 12 kursi duta besar yang belum terisi.
Ia menyebutkan beberapa di antaranya berada di negara-negara strategis seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Korea Utara.
“Kita, data yang saya ada ada 12 KBRI kosong tanpa dubes, Amerika Serikat dari tahun 2023 karena dubesnya ditunjuk jadi Wamen BUMN, PBB New York dari 2024 dubesnya jadi wamenlu, dubes Jerman jadi wamenlu juga, PBB Jenewa dubesnya jadi Wamen PPN dan Bappenas,” ujar Anton dalam rapat kerja dengan Menlu Sugiono di Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Anton menyoroti posisi Dubes RI untuk Korea Utara yang kosong sejak 2021.
“Korea Utara dari 2021 ditarik karena COVID-19 sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Ia mendesak agar Kemlu segera mengusulkan nama-nama pengganti kepada Presiden agar proses uji kelayakan bisa segera dilakukan oleh DPR.
Menanggapi hal itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan dokumen usulan calon duta besar.
“Terima kasih bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, concern-nya memang benar. Saya kira ini juga kesalahan kami sehingga proses ini tidak berlangsung dengan cepat dan smooth, tapi yang pasti untuk beberapa pos yang tadi disebutkan kami berharap dalam satu dua hari ini sudah ada surat ke DPR untuk bisa segera,” kata Sugiono.
Ia menekankan pentingnya posisi duta besar dalam menjalankan agenda diplomasi nasional dan perlindungan WNI.
Meski demikian, Sugiono mengakui bahwa proses pencarian kandidat yang sesuai tidaklah mudah.
“Jadi perlu waktu. Oleh karena itu, semua prosesnya sudah bisa kami selesaikan. Semoga dalam 1-2 hari ini usulannya sudah bisa sampai ke DPR,” imbuhnya. []
Nur Quratul Nabila A