12 WN Bangladesh Diselundupkan ke RI, Ditangkap di Kupang

Oplus_131072

KUPANG – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengamankan 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia.

Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTT di Hotel Sylvya, Kota Kupang.

Para WNA tersebut diketahui memiliki paspor, tetapi tidak melewati prosedur imigrasi yang sah saat memasuki Indonesia.

“Ya, ada 12 WN Bangladesh yang diamankan oleh anggota Direktorat Intelkam Polda NTT. Mereka ada paspor tapi cara masuk ke Indonesia yang tidak melalui jalur resmi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di kantornya, Rabu (6/8/2025) malam, seperti dilansir detikBali.

Patar menyebut bahwa para WN Bangladesh itu pertama kali masuk dari Malaysia ke wilayah Sumatera dengan menumpang kapal laut secara ilegal.

Setelahnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Surabaya melalui jalur darat dan tinggal di sana selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya tiba di Kupang sekitar tiga hingga empat hari yang lalu.

“Jadi mereka masuk ke Indonesia secara ilegal. Saat ini mereka masih diperiksa oleh unit People Smuggling Polda NTT agar bisa mengetahui tujuan mereka ke negara mana,” jelasnya.

Polda NTT menduga para imigran tersebut menjadi bagian dari jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

Saat ini, tim Subdit IV Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT bersama jajaran Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lanjutan di Surabaya untuk memburu pelaku penyelundup yang membawa mereka ke Indonesia.

“Ini masih kolaborasi di Surabaya. Apa pun hasilnya kami akan koordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang untuk ditampung di sana,” tambah Patar.

Kasus ini menyoroti kerentanan WNA terhadap kejahatan lintas negara seperti penyelundupan manusia, sekaligus menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dalam memperketat pengawasan jalur masuk tidak resmi ke Indonesia, khususnya melalui wilayah perairan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *