MA Putuskan Bebas, James Bastian Tuwo Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik

ADVERTORIAL – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), James Bastian Tuwo, akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis pidana 13 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.
James, yang juga dikenal sebagai seorang advokat, sempat menjalani masa tahanan selama 10 bulan di dua lokasi berbeda, yakni di Mabes Polri dan Rutan Kelas I Samarinda, sebelum akhirnya bebas murni pada Kamis (3/7/2025) lalu. “Melalui putusan MA nomor 5800 beberapa hari yang lalu saya bisa keluar dari tahanan, yang mana penyebab sebenarnya adalah pencemaran nama baik,” ujar James Selasa (8/7/2025).
Kasus yang menjerat James bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya. Meski dalam proses persidangan di tingkat pertama dan banding dirinya dinyatakan bersalah, MA justru membatalkan vonis tersebut dan menyatakan James tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh James dan keluarga, yang selama ini terus menyuarakan keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap tim kuasa hukum serta pihak-pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
Pembebasan ini sekaligus menjadi momen reflektif bagi James yang selama lebih dari satu dekade dikenal aktif di dunia politik dan advokasi hukum. Meski sempat kehilangan kebebasan selama hampir setahun, ia menyatakan siap melanjutkan kontribusi dalam dunia hukum dan sosial.
Putusan MA ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik, terlebih dalam era digital yang sangat rawan disalahgunakan untuk kriminalisasi pendapat atau kritik. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum