13 Saksi Diperiksa KPK soal Dana CSR BI-OJK

JAKARTA β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Selasa (30/09/2025), lembaga antirasuah memanggil dan memeriksa 13 saksi yang berasal dari beragam latar belakang profesi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses pendalaman kasus tersebut.
βHari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,β ujar Budi.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari sembilan wiraswasta, yakni Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo. Selain itu, terdapat saksi dari profesi lain, seperti Mohammad Syahdi (tukang gigi), Nurati (asisten rumah tangga), Johanudin (Pegawai Negeri Sipil), dan Tika Ikmawati (mahasiswa/pelajar).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023 yang dilakukan oleh dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahap sebelumnya. KPK menilai kedua tersangka menerima dana CSR senilai Rp 28,38 miliar yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana sosial tersebut.
Berdasarkan penyidikan, Heri Gunawan memperoleh Rp 15,8 miliar dari dana CSR tersebut dan diduga memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, hingga kendaraan. Sementara Satori memperoleh Rp 12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat, seperti program bantuan ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Dugaan penyalahgunaan dana ini menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan dana CSR, termasuk oleh lembaga negara.
Pemeriksaan hari ini menandai langkah penting KPK dalam mengungkap aliran dana CSR BI dan OJK, serta memberikan kepastian hukum bagi publik. Proses ini diharapkan dapat mendorong penegakan akuntabilitas dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana CSR di masa depan. []
Diyan Febriana Citra.