13 Santri dan Pengurus Ponpes Ora Aji Dilaporkan Atas Dugaan Pengeroyokan

SLEMAN – Sebanyak 13 orang yang terdiri atas pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang santri.
Peristiwa ini mencuat setelah korban melapor ke kepolisian usai mengalami dugaan kekerasan yang terjadi pada pertengahan Februari 2025.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa kasus tersebut telah dalam penanganan pihaknya dan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan berawal dari tuduhan pencurian yang ditujukan kepada korban.
“Korban ini sebelumnya diketahui beberapa kali mencuri. Terakhir mencuri uang, kemudian tertangkap dan dianiaya oleh yang lainnya,” ujar Kombes Edy melalui sambungan telepon pada Jumat (30/5/2025).
Korban penganiayaan diketahui berinisial KDR (23). Ia dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon di lingkungan pesantren senilai Rp700 ribu.
Heru Lestarianto, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya mengalami penganiayaan secara beramai-ramai oleh 13 orang, di antaranya terdapat anak di bawah umur.
“KDR dipukul secara bersama-sama, bahkan diinformasikan sempat diikat dan dimasukkan ke ruangan tertentu. Ia disuruh mengaku mencuri agar penganiayaan dihentikan,” terang Heru kepada wartawan.
Menurut Heru, setelah kejadian, orang tua korban sempat mengganti uang yang dituduhkan hilang, namun tindakan kekerasan tetap dilaporkan sebagai tindak pidana.
Pihaknya menilai, apa pun alasan yang melatarbelakangi, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Dari total 13 terlapor, empat di antaranya masih berstatus di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Meski demikian, para pelaku hingga kini belum ditahan. Kombes Edy menyatakan, sebagian pelaku mengajukan penangguhan penahanan, sementara proses hukum tetap berlanjut.
Upaya mediasi yang sempat dilakukan juga tidak membuahkan kesepakatan.
Hingga berita ini disusun, pimpinan Ponpes Ora Aji, Gus Miftah, belum memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pribadi belum mendapat respons.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut lembaga pendidikan keagamaan dan dugaan pelanggaran hukum oleh santri serta pengurusnya.
Aparat kepolisian menegaskan akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A