14 Mahasiswa Masih Ditahan Usai Aksi May Day di Semarang, LBH Soroti Prosedur Penangkapan

SEMARANG – Sebanyak 14 mahasiswa masih ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang pascaaksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di kawasan Jalan Pahlawan, Kamis (1/5/2025) sore.

Hingga Jumat (2/5/2025) dini hari, proses pendampingan hukum baru diberikan sekitar pukul 01.00 WIB.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyatakan bahwa timnya telah berupaya melakukan lobi intensif agar bisa mendampingi para mahasiswa yang ditahan. Namun, akses pendampingan baru diberikan setelah tengah malam.

“Kami baru bisa masuk dan mendampingi klien kami pada pukul 01.10 WIB. Sebelumnya kami harus menunggu proses koordinasi internal yang dilakukan aparat,” ujar Arief saat ditemui di Mapolrestabes Semarang.

Penahanan terhadap mahasiswa tersebut memicu aksi solidaritas dari puluhan rekan mereka yang mendatangi Mapolrestabes Semarang. Mereka bertahan di depan gerbang utama yang tertutup rapat oleh aparat keamanan hingga dini hari.

Menurut Arief, para mahasiswa telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan terpisah. Namun, ia menyoroti proses penangkapan yang dianggap melanggar prosedur hukum, terutama karena dilakukan secara paksa tanpa adanya peringatan memadai.

“Tidak ada imbauan yang jelas sebelum penangkapan. Aparat bertindak sembrono. Bahkan, sepeda motor dan telepon genggam milik mahasiswa yang ditangkap juga ikut ditahan,” ungkapnya.

LBH Semarang juga menolak labelisasi terhadap mahasiswa berpakaian gelap sebagai kelompok Anarko.

“Anggapan bahwa semua yang memakai hoodie hitam adalah bagian dari Anarko sangat berbahaya. Ini bentuk generalisasi yang menyesatkan,” tegas Arief.

Selain memberikan bantuan hukum, LBH Semarang juga telah berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta sejumlah lembaga independen lain guna mendorong proses hukum yang lebih transparan.

“Kami mendesak agar seluruh mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan. Tidak ada alasan kuat untuk menahan mereka,” tambah Arief.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menjelaskan bahwa dari 18 mahasiswa yang sempat diamankan, empat di antaranya telah dibebaskan.

“Sebagian lainnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang,” ujarnya singkat.

Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi damai dalam rangka peringatan May Day. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *