14 Peserta Aksi May Day Ditetapkan sebagai Tersangka, Termasuk Tim Medis

JAKARTA — Sebanyak 14 orang yang diamankan saat demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 1 Mei 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Penetapan ini menyusul dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa ke-14 orang tersebut terbagi ke dalam dua kelompok: sepuluh orang merupakan pengunjuk rasa, sementara empat lainnya adalah anggota tim paralegal dan tim medis.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah aparat serta tidak segera membubarkan diri setelah tiga kali diperintahkan oleh petugas yang berwenang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Para tersangka yang telah diumumkan di antaranya berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG.

Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara bertahap. Sebanyak tujuh orang telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/6), dan tujuh lainnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (4/6/2025).

Salah satu dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), yang saat kejadian bertugas sebagai tim medis.

Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyayangkan penetapan tersangka terhadap mahasiswanya tersebut.

Ia menegaskan bahwa Cho mengenakan atribut lengkap sebagai petugas medis, termasuk helm berlambang Palang Merah dan membawa peralatan pertolongan pertama.

“Yang kami sesalkan, Cho Yong Gi saat itu tengah menjalankan tugas kemanusiaan sebagai tim medis dan malah mengalami kekerasan fisik serta ditangkap,” kata Ikhaputri berdasarkan keterangan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Penangkapan terhadap para peserta aksi, termasuk tenaga medis, menuai keprihatinan dari kalangan akademisi.

Civitas akademika UI menyampaikan pernyataan terbuka, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dilindungi UUD 1945.

“Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap hak sipil, termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai,” tegas Ikhaputri.

Tim Advokasi untuk Demokrasi, yang mendampingi para tersangka, mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa mengesampingkan prinsip kemanusiaan serta hak-hak dasar warga negara dalam menyampaikan aspirasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *