15 Tahun Tertahan di Indonesia, Terpidana Mati Mary Jane Kembali ke Filipina
TANGERANG – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengaku sangat bersyukur bisa dipulangkan ke negara asalnya, Filipina setelah 15 tahun dipenjara.
Dia mengatakan bahwa ini adalah hasil doa-doanya selama dipenjara di Lapas Yogyakarta.
“Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana saya akan kembali ke negara saya,” ujar Mary Jane saat konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).
Mary meyakini bahwa kepulangannya ke Filipina merupakan rencana Tuhan yang disiapkan untuknya.
Selama berada di Indonesia, Mary mengaku telah menjadikan negara ini sebagai rumah kedua.
Dia bahkan fasih berbahasa Indonesia, termasuk bahasa Jawa.
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa,” ucap Mary sambil tersenyum.
Meski bahagia dapat pulang, Mary tak dapat menyembunyikan kesedihannya karena harus meninggalkan Indonesia, yang sudah menjadi bagian penting dalam hidupnya.
“Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Mary meminta doa dari masyarakat Indonesia agar langkahnya di masa depan dimudahkan. Bahkan dia juga mengungkapkan kecintaannya kepada Indonesia.
“Aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia dan pasti aku cinta Indonesia,” ucap dia.
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu. []
Nur Quratul Nabila A