16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Usai Demo Reformasi, Amnesty Ajukan Penangguhan Penahanan

JAKARTA — Tim hukum mendampingi 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengikuti aksi demonstrasi memperingati 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

Kuasa hukum yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami masih mendorong agar proses penangguhan penahanan bisa dikabulkan. Surat resmi telah kami sampaikan kepada Polda Metro Jaya,” ujar Usman Hamid saat dihubungi, Sabtu (24/5/2025).

Ia berharap permohonan tersebut dipertimbangkan dengan adil oleh pihak kepolisian, mengingat para mahasiswa merupakan bagian dari kelompok sipil yang menyuarakan pendapat secara terbuka dan dijamin oleh konstitusi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengonfirmasi penetapan 16 mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kericuhan saat unjuk rasa pada Senin (20/5/2025) lalu.

Aksi tersebut digelar di depan Balai Kota Jakarta dalam rangka memperingati momentum 27 tahun gerakan reformasi 1998.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari total 93 orang yang diamankan pada hari kejadian, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Mereka yang ditetapkan tersangka telah melalui proses pemeriksaan awal. Ada 15 orang dari 93 yang diamankan, dan seluruhnya sudah dalam proses penahanan,” terang Kombes Ade Ary.

Ke-15 tersangka tersebut diketahui berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial MAA disebut tidak termasuk dalam daftar 93 orang yang sebelumnya diamankan dan saat ini masih dalam pengejaran.

Amnesty International Indonesia serta sejumlah lembaga masyarakat sipil menyoroti langkah aparat yang dinilai represif terhadap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Menurut Usman Hamid, aksi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan dilindungi, bukan dikriminalisasi.

“Kami memohon agar pihak kepolisian menggunakan pendekatan hukum yang berkeadilan serta memperhatikan hak-hak dasar para mahasiswa yang kini tengah menghadapi proses hukum,” tambahnya.

Pihak keluarga dan sejumlah rekan mahasiswa yang tergabung dalam jaringan solidaritas juga turut hadir dalam proses pendampingan hukum serta menyuarakan dukungan moral bagi para mahasiswa yang ditahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan atau tidak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *