168 Sekolah di Buleleng Kekosongan Kepala Sekolah, Seleksi Dibuka hingga 20 Mei 2025

BULELENG – Sebanyak 168 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Buleleng, Bali, dilaporkan dalam kondisi kosong. Kekosongan ini tersebar pada tiga jenjang pendidikan, yakni taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), dan paling dominan terjadi di jenjang SD.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menjelaskan bahwa kekosongan terjadi sejak Agustus 2022. Dari total 456 SD yang ada, 137 di antaranya tidak memiliki kepala sekolah definitif.
“Selama ini jabatan kepala sekolah masih diisi oleh pelaksana tugas. Namun kami sedang berproses untuk mengisi jabatan itu secara definitif,” ujar Ariadi saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Disdikpora Buleleng telah membuka seleksi calon kepala sekolah yang dimulai pada 28 April 2025 dan akan ditutup pada 20 Mei 2025. Proses seleksi dilakukan secara administratif melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
Pihaknya juga telah mengundang para guru yang memenuhi persyaratan agar ikut mendaftar. Syarat utama peserta seleksi yakni merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain itu, harus berstatus guru penggerak, memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep), dan dibuktikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba melalui surat keterangan sehat dari instansi berwenang,” jelas Ariadi.
Disampaikan pula bahwa hingga saat ini, sudah terdapat 94 guru yang memenuhi syarat dan telah mendaftar ke sistem. Dokumen-dokumen pendaftaran yang masuk masih akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan para calon.
“Bagi yang lolos seleksi, akan segera kami tempatkan di sekolah yang membutuhkan kepala sekolah definitif,” lanjutnya.
Selain proses pengisian kekosongan, pihak Disdikpora Buleleng juga akan melakukan pergeseran terhadap kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau delapan tahun. Kepala sekolah yang masuk dalam kategori tersebut telah ditandai dalam sistem sebagai prioritas rotasi.
“Kita juga akan laksanakan pergeseran karena di sistem sudah diberi label merah. Artinya, kepala sekolah yang bersangkutan sudah harus digeser sesuai ketentuan,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A