18 Juta Penerima Bansos Disiapkan Masuk Koperasi Desa
JAKARTA – Pemerintah mempercepat transformasi penerima bantuan sosial menjadi pelaku ekonomi produktif dengan menyiapkan sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk terlibat dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini diarahkan sebagai strategi nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan, seluruh KPM akan didorong menjadi anggota koperasi sekaligus bagian dari ekosistem usaha berbasis desa. “Semua penerima manfaat bantuan sosial itu didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan peningkatan kemandirian ekonomi,” kata Saifullah Yusuf usai pertemuan dengan Menteri Koperasi (Menkop) di Kantor Kementerian Koperasi.
Ia menjelaskan, KPM usia produktif akan diarahkan untuk mengisi berbagai peran operasional koperasi, mulai dari sopir hingga pengelola. Sementara itu, KPM yang tergolong lanjut usia atau kurang produktif akan difokuskan sebagai anggota koperasi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pemberdayaan bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial agar dapat terlibat dalam aktivitas koperasi.
Dalam mendukung implementasi program, pemerintah tengah menyiapkan regulasi serta skema pembiayaan keanggotaan yang terjangkau. “Kami tentu akan memberi dukungan payung hukum yang memadai, termasuk terkait mekanisme simpanan pokok dan iuran anggota. Hal ini yang sedang dipersiapkan dalam beberapa waktu ke depan termasuk pemetaan bersama Kemenkop-Agrinas apa saja spesifikasi yang dibutuhkan,” kata dia.
Berdasarkan kajian awal, besaran simpanan pokok koperasi diperkirakan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang dapat dibayarkan secara bertahap. Sementara iuran wajib keanggotaan diproyeksikan sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan.
Pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan sebagian dana bantuan sosial sebagai iuran awal keanggotaan guna meringankan beban masyarakat. “Juga di dalamnya menyiapkan regulasi agar sebagian dana bantuan sosial dapat dimanfaatkan sebagai iuran awal keanggotaan koperasi. Ini kenapa guna meringankan beban KPM yang mana kondisi ekonominya terendah, desil 1-4 DTSEN,” kata dia, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (13/04/2026).
Program ini menjadi bagian dari strategi graduasi KPM agar bertransformasi dari penerima bantuan menjadi masyarakat mandiri secara ekonomi, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2024 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2024 yang menekankan penguatan ekonomi berbasis koperasi dan pemberdayaan sosial. []
Penulis: M. Riezko Bima Elko Prasetyo | Penyunting: Redaksi01
