2 Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

LAMPUNG – Dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah menyerahkan diri dan kini ditahan.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, sudah ditahan,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua anggota TNI yang kini dalam tahanan adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, serta Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin. Keduanya saat ini ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
Kapendam II/Sriwijaya menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut terkait insiden ini.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan,” tambahnya. Ia pun enggan memberikan komentar lebih lanjut sebelum investigasi selesai.
Sebelumnya, tiga anggota kepolisian tewas akibat luka tembak saat menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore. Ketiga korban meninggal di lokasi kejadian saat menjalankan tugas penggerebekan.
Menurut sumber internal Polda Lampung, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.50 WIB dan arena judi tersebut diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI.
Tiga anggota kepolisian yang gugur dalam insiden ini adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto yang menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Jenazah ketiga korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, TNI telah berjanji akan bekerja sama dalam investigasi guna mengungkap motif serta kronologi insiden penembakan ini.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, baik dari unsur kepolisian maupun militer, guna memastikan kejelasan fakta serta menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A