2 Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Lampung

LAMPUNG – Kopral Dua (Kopda) Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Wakil Sementara (Ws) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengonfirmasi bahwa Basarsyah telah mengakui perbuatannya.
“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban,” ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Saat ini, Kopda Basarsyah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, seorang anggota TNI lainnya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Peristiwa penembakan itu terjadi saat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, tiga anggota kepolisian gugur setelah mengalami luka tembak.
Insiden ini menimbulkan perhatian publik, terutama karena keterlibatan seorang anggota TNI dalam peristiwa berdarah tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan adalah mengusut kasus penembakan ini secara transparan.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak mengalihkan fokus. Yang utama adalah mengungkap secara jelas kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian ini,” ujar Kapolda Lampung dalam keterangannya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. TNI dan Polri berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengungkap fakta serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. []
Nur Quratul Nabila A