2 Pelaku Suntik Gas Oplosan Denpasar Timur di Vonis 6 Tahun dan Denda 60 Miliar

BALI – Tersangka I Ketut Suparta alias Lelut selaku pengoplos gas dan I Komang Arya Dana terancam dihukum 6 tahun penjara. Bahkan dendanya tidak main-main. Yakni, Rp 60 miliar. Keduanya terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memgatakan, penggerebekan kontrakan, Jalan Nagasari Nomor 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.00, pihaknya masih didalami keterangan dua pria yang diamankan.

“Dua orang itu masih jalani pemeriksaan secara maraton,” kisahnya, Jumat (12/7/204) yang dikutip radarbali.id.

Dari tangan Lelut, pihaknya menyita menyita sebanyak 186 tabung gas LPG mulai dari ukuran 3 kilogram, hingga 12 kilogram.

“Dia melakukan tindak pidana pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg ke non subsidi 12 kg. Aksi oplos di rumah kontrakan di Jalan Nagasari itu sama sakali tidak memiliki izin,” timpalnya.

Ada 140 tabung ukuran 3 kg berada di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol DK 8926 UG dan ada juga 9 tabung ukuran 12 kg kosong di dalam mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA.

“Tabung gas dan dua unit mobil susah diamankan. Termasuk pipa besi sepanjang 15 cm yang digunanan sebagai alat memindahkan isi gas,” kisahnya.

Perbuatan Lelut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Letuk dan Dana terancam dihukum berat. 6 tahun buk dan denda 60 miliar,” tambahnya sembari mengatakan, Polda Bali sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi.

“Kami berharap siapapun menemukan masalah seperti ini agar dilaporkan ke Kepolisian, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *