200 Surat Hibah Bodong, Kepala Adat Riau Raup Ratusan Juta dari Penjualan TNTN

RIAU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang kepala adat berinisial JS (54), atas dugaan keterlibatannya dalam penjualan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan dilakukan setelah JS diketahui menerbitkan ratusan surat hibah palsu yang digunakan untuk mengalihkan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
JS diketahui menjabat sebagai Bathin Puncak Rantau, sebuah posisi kepala adat yang memiliki pengaruh besar dalam struktur masyarakat adat di wilayah tersebut. Ia diduga telah menerbitkan 200 lembar surat hibah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai kawasan TNTN secara ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah membuat 200 surat hibah untuk penjualan hutan TNTN,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
Dalam praktiknya, JS mendapatkan imbalan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dari setiap penerbitan surat hibah. Total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ade juga mengungkap bahwa JS mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113.000 hektar, yang sebagian di antaranya berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, sementara sisanya berada di luar kawasan konservasi. Klaim tersebut digunakan JS sebagai dasar menerbitkan surat hibah kepada para pembeli lahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DY pada Februari 2025 lalu. DY mengaku telah membeli lahan seluas 20 hektar menggunakan surat hibah yang diterbitkan oleh JS.
“Untuk tersangka DY, kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Ade.
Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan penjualan hutan lindung yang melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa, hingga oknum pejabat.
Tindakan ilegal ini berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem Tesso Nilo, terutama pada populasi gajah sumatera yang menjadikan kawasan tersebut sebagai habitat alami. Perambahan hutan mempersempit ruang jelajah satwa, meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa liar, serta mempercepat laju kepunahan.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas siapa pun yang terbukti merambah dan menjual kawasan hutan lindung, tanpa terkecuali. []
Nur Quratul Nabila A