23 Proposal Hibah Rumah Ibadah 2026 Masuk ke Pemkab Paser
PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mulai menerima pengajuan proposal permohonan bantuan hibah rumah ibadah untuk tahun anggaran 2026. Hingga awal Maret 2026, tercatat sebanyak 23 proposal telah diajukan oleh berbagai lembaga keagamaan yang ada di wilayah Kabupaten Paser.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sarif, staf Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Kabupaten Paser, saat diwawancarai di Kantor Kesra Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Jumat (06/03/2026). Ia menjelaskan bahwa program hibah rumah ibadah merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu pembangunan serta pemeliharaan sarana keagamaan di masyarakat.
Menurut Sarif, bantuan hibah tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga keagamaan dan tempat ibadah yang membutuhkan dukungan pembangunan maupun perbaikan fasilitas. Lembaga yang dapat mengajukan permohonan hibah di antaranya majelis taklim, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), masjid, gereja, wihara, hingga pura.
Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga yang ingin memperoleh bantuan hibah diwajibkan mengajukan proposal permohonan secara resmi kepada pemerintah daerah. Proposal tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen administrasi, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan serta dokumentasi kondisi bangunan yang akan mendapatkan bantuan.
“Proposal yang masuk akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu, mulai dari pemeriksaan tingkat urgensi kebutuhan hingga kelengkapan administrasi yang diajukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sarif mengungkapkan bahwa jumlah proposal yang masuk setiap tahun cukup besar. Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pengajuan dapat mencapai sekitar 200 proposal dari berbagai lembaga keagamaan di Kabupaten Paser.
Namun demikian, tidak seluruh proposal dapat direalisasikan karena adanya keterbatasan anggaran yang tersedia. Biasanya hanya sekitar 100 hingga 150 proposal yang dapat memperoleh bantuan hibah setelah melalui proses seleksi dan verifikasi oleh pemerintah daerah.
Selain mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kelengkapan administrasi, pemerintah daerah juga menerapkan prinsip pemerataan dalam penyaluran bantuan hibah tersebut. Lembaga yang telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya umumnya tidak menjadi prioritas pada tahun berjalan agar bantuan dapat dirasakan secara lebih merata oleh lembaga keagamaan lainnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Bagian Kesra Kabupaten Paser juga menghadapi kebijakan efisiensi anggaran sehingga tidak tersedia alokasi hibah murni dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kesra. Meski demikian, bantuan hibah masih dimungkinkan melalui jalur aspirasi yang diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh lembaga yang diusulkan sebagai penerima hibah juga diwajibkan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses penyaluran hibah berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
