24 Tersangka Ricuh Bekasi, 10 di Antaranya Anak di Bawah Umur

BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengumumkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus kerusuhan yang terjadi di Mapolres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025.

Dari 66 orang yang diamankan, sebanyak 24 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah remaja yang masih berstatus di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Total yang diproses ada 24 orang, terdiri dari 14 dewasa dan 10 di bawah umur,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Dari data kepolisian, 48 orang ditangkap ketika kericuhan pecah di Polres Metro Bekasi Kota.

Setelah pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya dewasa dan satu anak di bawah umur.

Sementara itu, 18 orang diamankan saat insiden serupa terjadi di sekitar Polsek Pondok Gede.

Dari jumlah itu, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

“Terhadap terduga pelaku perusuh di TKP Polsek Pondok Gede sejumlah 17 orang, terdiri dari 8 dewasa dan 9 anak di bawah umur, dikenakan Pasal 170, 160, 212, 214, 216, hingga 218 KUHP,” jelas Braiel.

Kericuhan bermula pada Minggu (31/8/2025) sore. Ratusan massa tak dikenal mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria. Mereka melempari batu ke arah gedung kepolisian.

Aparat yang berjaga sempat melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Jalan di sekitar lokasi pun ditutup sementara hingga membuat lalu lintas terhenti.

Namun, situasi tidak langsung mereda. Pada dini hari, massa kembali melakukan penyerangan kedua sebelum akhirnya dapat diatasi aparat.

Kepolisian menyoroti keterlibatan belasan anak di bawah umur dalam aksi ricuh ini. Hal tersebut menunjukkan perlunya pengawasan orang tua serta pendekatan hukum yang memperhatikan perlindungan anak.

Proses hukum tetap berjalan, namun mekanisme khusus akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan massa untuk menyerang kantor polisi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta jaringan yang terlibat di balik kerusuhan.

Pasca-kerusuhan, kondisi di Mapolres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede dilaporkan berangsur kondusif. Meski begitu, pengamanan tetap diperketat guna mencegah insiden serupa terulang kembali.

Aktivitas pelayanan publik di kedua kantor polisi berjalan normal, namun aparat disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu atau ajakan yang tidak jelas sumbernya, terutama melalui media sosial.

Partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan dianggap penting untuk mencegah konflik meluas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *