25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibongkar Bareskrim

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 25 hektare ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh.
Dalam operasi yang digelar bersama Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai itu, petugas berhasil menyita sekitar 180 ton ganja kering dari delapan titik ladang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang dimulai dari penangkapan pelaku pengedar pada 22 Mei 2025 di Bener Meriah, Aceh.
“Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan luas lahan sekitar 25 hektare,” ujar Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan yang terlibat dalam pengiriman ganja kering seberat 27 kilogram.
Yusni ditangkap pada 16 Juni 2025 di Banda Sakti, Lhokseumawe, dengan barang bukti ganja dan satu unit ponsel.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Yusni berperan sebagai kurir yang diperintah oleh DPO Fauzan alias Podan, dengan janji imbalan Rp300 ribu per kilogram.
Tim penyidik selanjutnya menangkap Khairul Razikin, yang turut terlibat dalam jaringan ini, di Aceh Tengah pada 17 Juni 2025.
Penyelidikan terus dikembangkan ke lokasi persembunyian Fauzan di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggala, namun Fauzan belum ditemukan.
Namun demikian, penyidik berhasil menemukan 8 kilogram ganja kering milik Fauzan di tempat tersebut.
Tim gabungan selanjutnya menyisir wilayah Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh hingga menemukan delapan titik ladang ganja aktif dengan usia tanam antara 4 hingga 6 bulan.
Tinggi tanaman rata-rata mencapai 1,5–2 meter dengan estimasi jumlah mencapai 960.000 batang atau 180 ton ganja.
Rincian lokasi dan jumlah tanaman ganja adalah sebagai berikut:
Desa Blang Meurandeh:
2 hektare: 70 ribu batang
4 hektare: 160 ribu batang
5 hektare: 200 ribu batang
2 hektare: 70 ribu batang
3 hektare: 115 ribu batang
Desa Kuta Teungoh:
4 hektare: 160 ribu batang
2 hektare: 70 ribu batang
3 hektare: 115 ribu batang
“Sebagian ladang sudah dimusnahkan. Hari ini kami akan musnahkan lagi seluas 10 hektare,” kata Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia, terutama yang berskala besar,” tegas Eko. []
Nur Quratul Nabila A