27 WN China Sindikat Penipuan Online Ditangkap di Lampung

BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan penipuan internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di wilayah Bandar Lampung. Dalam operasi tersebut, 27 warga negara (WN) China diamankan karena diduga terlibat dalam kejahatan penipuan daring (online scamming) dengan modus berpura-pura menjadi polisi China.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah menjalankan aksinya secara sistematis dengan menyasar korban sesama warga negara China, khususnya kalangan lanjut usia.

“Modusnya berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap WNA China,” kata Agta kepada wartawan, Sabtu (08/11/2025).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menargetkan korban berusia di atas 60 tahun yang dianggap mudah panik dan mudah diperdaya melalui ancaman hukum palsu.

“Target lansia atau orang yang sudah berumur 60 tahun ke atas. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah WNA China,” ujarnya.

Jaringan ini berhasil dibongkar setelah polisi menelusuri laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan nomor telepon Indonesia. Nomor tersebut diketahui sering digunakan untuk melakukan penipuan lintas negara.

“Berawal adanya laporan terkait salah satu nomor handphone Indonesia yang selalu telepon menghubungi untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus dan diyakini ini adalah perbuatan sindikat penipuan online,” jelas Agta.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (31/10/2025) di salah satu rumah mewah di Bandar Lampung yang diketahui menjadi markas operasi para pelaku. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan puluhan warga asing tengah mengoperasikan perangkat komunikasi dan komputer yang digunakan untuk menipu korban di luar negeri.

“Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut didapati sedang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan online atau scamming yang dilakukan beberapa warga negara China,” tuturnya.

Seluruh pelaku kini telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan internasional di balik sindikat ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal yang memfasilitasi kegiatan mereka di Indonesia.

Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Interpol dan Kedutaan Besar China untuk menelusuri para korban dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak pengungkapan kejahatan siber lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi operasi karena kemudahan akses teknologi dan lemahnya pengawasan digital. Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas kriminal.

Dengan tertangkapnya 27 WN China tersebut, Polres Metro Bekasi berharap dapat memutus jaringan penipuan daring internasional dan mencegah Indonesia dijadikan markas kejahatan siber di masa depan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *