27 WNA Diamankan dalam Kasus Love Scam
JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara kembali dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam sebuah operasi terkoordinasi, aparat Imigrasi mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan dan pemerasan bermodus love scam. Jaringan ini diketahui menargetkan warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia sebagai korban utama.
Sebanyak 27 WNA yang diamankan berasal dari sejumlah negara, di antaranya Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam. Para pelaku disebut memanfaatkan teknologi komunikasi digital untuk menjalin hubungan dengan korban secara bertahap, sebelum akhirnya melakukan pemerasan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku memulai aksinya dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram. Komunikasi dibangun secara intens untuk menciptakan rasa percaya dan kedekatan emosional.
Setelah hubungan dianggap cukup kuat, pelaku kemudian mengajak korban melakukan panggilan video dengan maksud tertentu. Dalam proses tersebut, para pelaku secara diam-diam merekam aktivitas korban. Rekaman inilah yang kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memeras korban agar mengirimkan sejumlah uang.
Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Imigrasi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/01/2025).
Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di sebuah rumah kawasan Perumahan Gading Serpong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan dan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menggeledah lokasi tersebut pada Kamis (08/01/2026).
“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” kata Yuldi.
Operasi tidak berhenti di satu lokasi. Pada Sabtu (10/01/2026) dan Jumat (16/01/2026), petugas kembali melakukan penindakan di dua tempat berbeda dan mengamankan tujuh WNA serta empat WNA asal Tiongkok lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, mayoritas korban sindikat tersebut diketahui merupakan warga negara Korea Selatan yang berada di luar Indonesia.
Seluruh WNA yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam sanksi tegas, baik terkait pelanggaran izin tinggal maupun dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber internasional.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan. Aparat juga memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di wilayah Indonesia. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan digital lintas negara dan menjaga Indonesia agar tidak menjadi basis operasional sindikat penipuan internasional. []
Siti Sholehah.
