29 Korban Tertipu Lowongan Kerja Fiktif di Bekasi, Kerugian Capai Rp250 Juta

BEKASI – Sebanyak 29 orang menjadi korban penipuan lowongan kerja fiktif yang dijalankan oleh tiga pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para pelaku menggunakan modus perekrutan kerja melalui sebuah yayasan bodong, dengan total kerugian mencapai Rp250 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, kasus ini melibatkan tersangka Arif Rahmat Hidayat (34), Bambang Widodo (32), dan Fitria Sri Handayani (34), yang diketahui merupakan istri sirih salah satu pelaku.
“Para pelaku menawarkan lowongan kerja kepada korban melalui yayasan fiktif yang mereka dirikan. Korban dijanjikan akan bekerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi dengan syarat membayar sejumlah uang,” kata Mustofa, Selasa (22/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan bodong tersebut telah beroperasi selama dua tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, puluhan korban terjebak dalam skema yang tampak profesional, namun ternyata palsu.
“Korban diminta membayar uang jutaan rupiah dengan dalih biaya administrasi. Untuk meyakinkan, pelaku juga menyediakan formulir pendaftaran, menggelar wawancara kerja, bahkan tes kesehatan,” lanjut Mustofa.
Setelah melalui seluruh tahapan, korban dijanjikan akan segera menerima panggilan kerja. Namun, kenyataannya, tidak satu pun korban benar-benar diterima bekerja.
“Ada yang dijanjikan satu minggu, ada pula yang sebulan. Tetapi kenyataannya mereka tidak pernah dipanggil bekerja,” imbuhnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran uang di awal, terutama dari lembaga atau yayasan yang belum jelas legalitasnya. []
Nur Quratul Nabila A