3.195 Massa Aksi Diamankan, 55 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan

JAKARTA – Polisi menangkap 3.195 orang di 15 Polda di seluruh Indonesia yang diduga merupakan massa aksi dan pelaku perusakan selama aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 387 orang lainnya sudah dipulangkan, dan sisanya masih menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan data Mabes Polri, rincian penangkapan di masing-masing Polda adalah sebagai berikut:

  1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang

  2. Polda Jatim: 709 orang (173 dipulangkan, 485 pemeriksaan, 51 tersangka)

  3. Polda Jateng: 653 orang (masih diperiksa)

  4. Polda Jabar: 147 orang (23 dipulangkan, 124 diperiksa)

  5. Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa)

  6. Polda Kalbar: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa)

  7. Polda Sumsel: 63 orang (masih diperiksa)

  8. Polda DIY: 60 orang (masih diperiksa)

  9. Polda Sumut: 50 orang (48 dipulangkan, 2 diperiksa karena positif narkoba)

  10. Polda Jambi: 17 orang (sudah dipulangkan)

  11. Polda Banten: 15 orang (masih diperiksa)

  12. Polda Sulbar: 6 orang (masih diperiksa)

  13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang (ditetapkan tersangka)

  14. Polda Sulteng: 1 orang (sudah dipulangkan)

  15. Polda NTB: 1 orang (sudah dipulangkan)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa eskalasi aksi demonstrasi di beberapa wilayah belakangan ini cenderung diwarnai tindakan anarkistis, termasuk pembakaran gedung, fasilitas umum, serta serangan terhadap markas dan area publik.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan yang berlaku, dan menjaga persatuan bangsa,” ujar Jenderal Sigit, Senin (1/9/2025).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri untuk menindak tegas massa yang melakukan aksi anarkistis. “Kami diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Jenderal Sigit.

Polri menegaskan proses penyampaian pendapat tetap harus berjalan damai, dan aparat akan menindak tegas pihak yang merusak fasilitas umum maupun mengancam keselamatan masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *