3 Pejabat Jalan Sumut Dinonaktifkan usai OTT KPK

JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menonaktifkan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/6/2025).
Ketiganya terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut.
“Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya,” kata Dody dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/7/2025).
Dody juga memastikan bahwa pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional tetap berjalan.
Untuk itu, ia langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt.) pada posisi-posisi yang ditinggalkan.
Secara khusus, Dody menegaskan telah memberhentikan sementara Heliyanto—PPK Satker PJN Wilayah I Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka—dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun, di saat yang sama, pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian PU untuk bekerja sesuai aturan, dan menyampaikan pesan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap enam orang dalam OTT di Sumatera Utara pada Jumat (27/6/2025) malam terkait dugaan suap proyek jalan.
Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK)
Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari total suap Rp2 miliar yang diberikan oleh dua pihak swasta kepada pejabat daerah. []
Nur Quratul Nabila A