3 WNA Pembuat Onar di PIK 2 Tangerang, Terancam di Deportasi dan di Cekal Masuk Indonesia

BANTEN – Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap tim Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Ketiga WNA asal Nigeria itu ditangkap karena kerap berbuat onar di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Tangerang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, ketiga WNA yang ditangkap yakni berinisial JSP (31), CUD (23), dan SFO (23).Uray mengatakan, saat ini petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen WNA tersebut. Terlebih, ketiganya diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Saat dokumen keimigrasiannya diperiksa oleh petugas Imigrasi, ketiganya diketahui overstay izin tinggal kunjungannya,” ujar Uray, Senin 1 Juli 2024 yang dikutip radarbanten.

Uray mengatakan, ketiga WNA tersebut sudah overstay lebih dari 60 hari. Dimana izin tinggal WNA berinisial JSP habis sejak 19 Agustus 2023. Untuk WNA CUD sudah overstay lebih lama lagi, yakni sejak 10 Oktober 2022. Uray mengatakan, saat diperiksa salah seorang WNA berinisial SFO sempat tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

”SFO saat diperiksa sempat tidak bisa menunjukkan dokumen apapun kepada petugas, namun setelah diberikan waktu bisa menunjukkan, namun juga izin tinggal (habis) atau overstay sejak 20 Desember 2022,” tambahnya. Uray mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya ketiganya kerap mabuk-mabukan di sekitar lokasi kawasan PIK 2. Yakni dengan mabuk-mabukan sehingga membuat warga sekitar PIK 2 merasa tak nyaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Uray, alasan kedatangan ketiga WNA tersebut ke Indonesia datang ke Indonesia karena ingin berlibur saja, bukan untuk bekerja lantaran tak memiliki dokumen izin kerja. Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai hal tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga WNA tersebut bakal dideportasi dan dicekal masuk Indonesia. Ketiganya pun, bakal diberikan sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi lantaran overstay lebih dari 60 hari sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian.

“Ketiganya juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia lagi yakni selama enam bulan atau bisa satu tahun dan bisa diperpanjang juga,” ungkapnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *