30 Ton Pasir Timah Ilegal Tujuan Malaysia Disita Bakamla di Perairan Kepri

LINGGA – Sebanyak 30 ton pasir timah ilegal asal Dabo, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berhasil diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat melakukan patroli di perairan Selat Karimata bagian utara, Jumat (25/4/2025).

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyampaikan bahwa kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya dihentikan sekitar pukul 10.00 WIB di koordinat 00°17.091’ LS / 105°37.412’ BT, atau sekitar 3 mil laut dari lokasi patroli kapal negara tersebut.

“Saat itu kapal terlihat mengapung dengan gerak mencurigakan. Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) segera melakukan pemeriksaan,” ujar Rudi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/4/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut diawaki lima anak buah kapal (ABK) dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.

Kapal itu memuat sekitar 600 karung pasir timah dengan masing-masing berat 50 kilogram, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton.

“Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” jelas Rudi.

Selain tidak memiliki dokumen resmi, kapal tersebut juga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

“Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin,” tambahnya.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, KM Doa Restu Ibu Jaya ditarik (towing) menuju Batam oleh KN Tanjung Datu-301 guna proses penanganan hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *