37 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

CILACAP — Upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan nasional terus dilakukan melalui langkah konkret.
Terbaru, sebanyak 37 narapidana kategori risiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan, Minggu (27/7/2025).
Pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan redistribusi narapidana berisiko tinggi yang telah berlangsung secara bertahap sejak awal tahun.
Para narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Ini bagian dari komitmen kami menzerokan lapas dan rutan dari narkoba dan HP ilegal,” ujar Kadiono, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur.
Langkah pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, serta Polda Jawa Timur.
Menurut Kadiono, kebijakan ini tak hanya ditujukan untuk pengamanan, melainkan juga sebagai upaya pencegahan penularan perilaku menyimpang di dalam lapas.
Sesampainya di Nusakambangan, para narapidana langsung ditempatkan di sejumlah lapas dengan sistem pengamanan ketat seperti Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Lapas Besi.
Penempatan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menyesuaikan tingkat risiko setiap individu.
“Pembinaan dan pengamanan dilakukan berdasarkan hasil asesmen, dan kami bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan untuk memantau perubahan perilaku warga binaan,” jelas Irfan, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan.
Irfan juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
Hingga saat ini, tercatat sudah 1.100 narapidana kategori risiko tinggi dari berbagai wilayah Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Mayoritas di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba, terorisme, hingga kejahatan berat lainnya. []
Nur Quratul Nabila A