402 ASN Paser Jalani Penilaian Kompetensi
PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menjadwalkan pelaksanaan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengukur kualitas sumber daya aparatur sekaligus menjadi dasar penataan birokrasi yang lebih profesional dan berbasis kinerja.
Penilaian kompetensi tersebut akan diikuti oleh 402 ASN, yang mencakup seluruh pejabat Eselon II, unsur Sekretariat Daerah, serta sebagian ASN dari jenjang lainnya. Hasil penilaian direncanakan akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Liswandi, mengatakan bahwa keterbukaan hasil penilaian merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transparansi birokrasi.
“Hasil penilaian nantinya akan kami sampaikan secara terbuka,” ujar Liswandi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, penilaian kompetensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk melihat kesesuaian antara kapasitas ASN dengan tuntutan jabatan yang diemban. Pemkab Paser ingin memastikan bahwa setiap ASN memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan sosial kultural yang memadai.
Langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan penuh sistem manajemen talenta ASN di lingkungan Pemkab Paser. Dengan sistem ini, pengisian jabatan diharapkan tidak lagi semata berdasarkan senioritas, tetapi mengacu pada kompetensi dan potensi individu.
“Ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Paser dalam mengarah pada penerapan manajemen talenta secara menyeluruh,” katanya.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian BKN 2025. Dalam forum tersebut, ditekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, penguatan basis data talenta ASN sebagai fondasi mobilitas jabatan, serta percepatan transformasi ASN agar lebih adaptif dan responsif terhadap program prioritas nasional.
Liswandi menegaskan, peningkatan kualitas ASN menjadi kunci utama perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dan itu harus dimulai dari peningkatan kualitas aparatur,” tuturnya.
Melalui penilaian kompetensi ini, Pemkab Paser berharap dapat memperoleh gambaran objektif kondisi ASN sekaligus menjadi pijakan dalam pembinaan, promosi, dan rotasi jabatan ke depan. []
Red04
