5.000 Warga Kaltim Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah nyata dalam memperkuat sistem layanan publik yang inklusif dan pro-rakyat. Salah satu fokus kebijakan yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan program layanan kesehatan gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini telah mencatatkan lebih dari 5.000 warga sebagai peserta sejak pendaftaran dibuka secara resmi beberapa waktu lalu.
Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Prioritas “Gratis Pol”, yang menjadi salah satu program unggulan pasangan Gubernur H. Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur H. Seno Aji dalam 100 hari kerja awal pemerintahan mereka. Program ini dirancang sebagai respons cepat terhadap kebutuhan mendesak masyarakat terhadap akses layanan kesehatan dasar yang merata, adil, dan tanpa beban biaya.
Untuk mendukung keberlanjutan dan legalitas program, Pemprov Kaltim menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama. Kolaborasi ini menjadi dasar hukum dan operasional dalam memberikan jaminan layanan kesehatan kepada kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki perlindungan kesehatan formal.
“Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis kepada warga yang memang membutuhkan. Ini merupakan salah satu dari quickwins Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam Rapat Evaluasi Quickwins 100 Hari Kerja yang berlangsung pada Selasa (04/06/2025), di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Sebagai tindak lanjut dari peluncuran program, Pemprov Kaltim tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaan layanan kesehatan gratis tersebut. Rancangan aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) guna memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan nasional serta menghindari konflik regulasi di masa depan.
Menurut Sri Wahyuni, regulasi ini menjadi elemen penting dalam menjamin konsistensi pelaksanaan program dan menjadikan layanan ini sebagai bagian dari sistem jaminan sosial daerah yang berkesinambungan.
Untuk memastikan penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, Pemprov Kaltim menggandeng RSUD dan Dinas Sosial Provinsi Kaltim sebagai mitra verifikator. Proses verifikasi dan validasi data calon peserta dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur agar distribusi program ini tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
“Verifikasi peserta menjadi bagian krusial. Oleh karena itu, kami melibatkan Dinas Sosial dan RSUD untuk memastikan bahwa penerima layanan kesehatan gratis adalah mereka yang memang tidak mampu dan belum terlindungi oleh jaminan kesehatan lainnya,” tambah Sri Wahyuni.
Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan publik, sekaligus sebagai upaya mendorong integritas dan transparansi dalam pelayanan.
Rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sri Wahyuni juga dihadiri Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setdaprov Kaltim, Irhamsyah, serta para kepala perangkat daerah pengampu Program Prioritas “Gratis Pol”. Tim Transisi juga turut hadir dalam rapat untuk memantau implementasi dan menyusun langkah korektif jika diperlukan.
Dalam rapat tersebut dibahas strategi percepatan perluasan peserta dan peningkatan kesiapan fasilitas layanan kesehatan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Pendekatan berbasis kolaborasi ini menjadi fondasi utama dalam menyukseskan agenda 100 hari kerja yang berorientasi pada layanan dasar masyarakat.
Program layanan kesehatan gratis ini tidak hanya menjadi simbol keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil, tetapi juga menjadi indikator komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berbasis kesejahteraan.
Capaian awal berupa partisipasi 5.000 lebih warga mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap program ini. Pemprov Kaltim pun menargetkan peningkatan cakupan peserta secara bertahap, sembari memperkuat sistem layanan, regulasi, dan mekanisme evaluasi.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim membuktikan bahwa janji kampanye bukan sekadar retorika politik, melainkan komitmen kerja nyata demi menciptakan tatanan pemerintahan yang hadir, peduli, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. [] (NUR/ENG/ADV/DISKOMINFOKALTIM)