5 Nahdliyin Membandel, PBNU kembali Tegaskan Larangan Kerja dengan Organisasi yang Terkait Israel
JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan larangan kerja sama dengan sejumlah organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
Larangan itu dituangkan dalam surat bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024. Aturan itu merujuk pada larangan yang pernah diterbitkan PBNU di era Said Aqil Siradj.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” bunyi surat edaran tersebut seperti dilansir nu.or.id, Jumat (19/7/2024).
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan larangan kerja sama itu sudah ada sejak lama. Kepemimpinan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, kata dia, tak pernah mencabut larangan itu.
PBNU kembali menegaskan larangan itu setelah lima orang Nahdliyin bertemu Presiden Israel Isaac Herzog awal bulan ini. PBNU ingin semua elemen NU memahami larangan itu.
“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali, me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke Banom dan lembaga-lembaga di lingkungan NU termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia digegerkan dengan pertemuan lima orang Nahdliyin dengan Isaac Herzog. Mereka ialah Zainul Maarif, Munawir Aziz, Nurul Bahrul Ulum, Syukron Makmun dan Izza Annafisah Dania.
PBNU telah memanggil lima orang itu untuk pemeriksaan. Kesimpulannya, mereka berangkat ke Israel atas nama pribadi difasilitasi lembaga swadaya masyarakat.
Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan hanya ada dua opsi bagi lima orang itu. Mereka diminta mundur atau diberhentikan.
“PBNU meminta kepada lembaga dan banom di mana yang bersangkutan mengabdi untuk mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut dengan dua pilihan mengundurkan diri atau diberhentikan,” ucap Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024). []
Nur Quratul Nabila A