50 Bangunan Liar di Kampung Gabus Bekasi Dibongkar, Pemilik Diminta Tertib

BEKASI — Sebanyak 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/6/2025) pagi.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan pembacaan berita acara pembongkaran oleh petugas Satpol PP di hadapan warga yang terdampak.
Dalam dokumen resmi tersebut, dijelaskan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.
Petugas Satpol PP juga menyampaikan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
“Nantinya akan dilakukan pembangunan oleh Dinas SDA Jawa Barat,” ujar petugas saat membacakan berita acara di lokasi pembongkaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan, mayoritas bangunan yang dibongkar merupakan rumah tinggal permanen dan semi permanen. Beberapa di antaranya juga difungsikan sebagai tempat usaha warga, seperti warung sembako dan kios kecil.
Proses pembongkaran berjalan di bawah pengawasan aparat keamanan, dan berlangsung kondusif meski sebagian warga masih terlihat mengemasi barang-barang pribadi mereka saat alat berat mulai merobohkan bangunan.
Hingga pukul 10.38 WIB, sejumlah petugas masih melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang tersebar di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jumlah total warga terdampak maupun opsi relokasi yang disiapkan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pembongkaran bangunan liar ini telah melalui proses sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan. Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan rencana perluasan Jalan Raya Gabus dan peningkatan infrastruktur wilayah utara Kabupaten Bekasi. []
Nur Quratul Nabila A