51 Tersangka Karhutla di Riau, 296 Hektare Lahan Terbakar

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.

Hingga akhir Juli 2025, sebanyak 41 kasus karhutla berhasil diungkap, dan dari jumlah tersebut sebanyak 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan konsisten sejak awal tahun.

“Untuk penegakan hukum, sepanjang 2025 hingga akhir Juli, kami sudah mengungkap 41 kasus karhutla. Terakhir, dua hari lalu, ada dua kasus baru,” ungkap Herry dalam rapat monitoring karhutla bersama Menteri Kehutanan, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube BNPB, Senin (28/7/2025).

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa lahan yang terbakar akibat perbuatan para pelaku meliputi area seluas 296 hektare.

Lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

“Sudah ada 51 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Herry.

Dalam upaya pencegahan, aparat tidak hanya mengandalkan penindakan hukum. Polda Riau bersama instansi terkait juga telah memasang plang peringatan di sejumlah titik bekas kebakaran.

Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa praktik pembakaran hutan adalah perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Meski beberapa wilayah sempat diguyur hujan, namun potensi kebakaran masih tinggi.

Berdasarkan pantauan melalui aplikasi Lancang Kuning, Polda Riau mencatat adanya 21 titik panas kategori sedang dan sembilan titik api aktif.

“Dari aplikasi Lancang Kuning, kami mendeteksi 21 hotspot kategori medium. Selain itu, ada sembilan titik yang terkonfirmasi sebagai fire spot,” jelas Herry.

Sebaran titik api tersebut berada di beberapa wilayah rawan, seperti Kabupaten Pelalawan (1 titik), Bengkalis (3 titik), Kepulauan Meranti (4 titik), dan Rokan Hulu (1 titik).

Guna menghadapi kondisi tersebut, Polda Riau memperkuat strategi mitigasi dengan melakukan inventarisasi sarana pendukung, seperti embung, sekat kanal, dan menara pantau api, khususnya menjelang puncak musim kemarau pada Agustus mendatang.

Langkah-langkah ini mencerminkan sinergi antara penegakan hukum dan pencegahan dini dalam menjaga kawasan hutan di Riau tetap lestari. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *