516 Kg Sabu Senilai Rp516 Miliar Digagalkan, 7 Tersangka Terancam Hukuman Mati

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak Juli hingga awal Agustus 2025, aparat berhasil menyita 516 kilogram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp516 miliar, serta menangkap tujuh tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad David, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri atas dua bandar berinisial SA (33) dan Z (50), serta lima kurir dan pengedar berinisial DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27).
“Tersangka ini ada sebagai pengedar, dua orang sebagai bandar. Kemudian lima orang sebagai kurir,” ujar David di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, jumlah sabu yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merusak mental, fisik, dan kesehatan sekitar 2,6 juta warga Jakarta jika lolos ke pasaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas jaringan narkoba yang dikaitkan dengan ES, seorang warga negara asing yang pernah ditangkap pada 2004.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan pertama pada 10 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, SA, DE, dan AW diamankan bersama barang bukti 11 kilogram sabu dalam kemasan teh China.
Pengembangan kasus dilakukan pada 31 Juli 2025 di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, yang berujung pada penangkapan ADR, DM, dan MM dengan barang bukti 35 kilogram sabu.
Puncaknya, pada awal Agustus 2025, Z ditangkap di Kota Bekasi dengan barang bukti 1,22 kilogram sabu.
Dari keterangan Z, polisi kemudian menemukan gudang penyimpanan berisi 470 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan.
David menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polda Metro Jaya terhadap program Asta Cita Presiden, yang menargetkan perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Ketujuh tersangka kini dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. []
Nur Quratul Nabila A