6 Pelaku Bom Ikan di Lampung Terancam Hukuman Mati
LAMPUNG – Dit Polairud Polda Lampung menangkap 6 pelaku bom ikan di perairan Lampung. Para nelayan itu melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom.
Kasubdit Gakkum AKBP Rahmadi Asbi mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari 5 nelayan penangkap ikan dan 1 penjual bahan peledak. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku melakukan pengeboman di wilayah perairan dan pesisir Bandar Lampung, Pesawaran, serta Lampung Selatan.
“Kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut sangat membahayakan terhadap kelangsungan hidup biota laut,” ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024 yang dikutip LAMPOST.CO.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 botol bahan peledak siap pakai. Kemudian polisi juga menyita 176 unit detonator dari kapal milik para tersangka.
“Lima pelaku pengeboman ini kami tangkap saat sedang hendak menangkap ikan menggunakan bom,” kata dia.
Sementara 1 pelaku lainnya, inisial JN, berperan menjual dan memasarkan bahan peledak. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 23 kg potasium yang merupakan bahan utama untuk membuat bom ikan.
“JN kami tangkap saat hendak mengantar bahan peledak. Ia terlibat dalam 4 kasus yang Polairud tangani,” jelas Rahmadi.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kalangan nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan secara legal. Sebab menangkap ikan menggunakan bom adalah hal ilegal dan membayakan ekosistem laut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya kelompok nelayan untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam berkegiatan,” imbaunya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak. Acaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A