7.500 Liter “Cap Tikus” Diselundupkan ke Kaltim

Miras-Cap-Tikus

Petugas Polsek Balikpapan Barat pada Minggu (1/6) menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) sebanyak 7.500 liter sekira pukul 22.00 wita di pelabuhan Kariangau Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Kifli S Supu memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada pengangkutan miras CT dari Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menggunakan KM Feri Madani ke Balikpapan.
“Setelah mendapatkan informasi itu kami langsung terjunkan petugas untuk melakukan pengecekan di salah satu truk yang diangkut kapal tersebut,”ungkap Kifli kepada Koran Kaltim, Senin (2/6).
Dikatakan Kifli, petugas mencurigai kendaraan jenis truk Isuzu warna putih dengan nomor Polisi DB 8221 EF. Setelah dilakukan pembongkaran petugas hanya menemukan tumpukan telur dan sawi putih.
“Petugas hampir terkecoh karena di tumpukan sawi yang sudah membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap tidak menemu-kan barang yang dimaksud, namun setelah kita bongkar kembali ternyata ada di bagian bawah tumpukan sawi busuk,” terang Kapolsek.
Menurutnya, sawi busuk sengaja digunakan untuk menyamarkan bau CT yang menyengat. Miras tersebut dikemas dalam 150 karung di mana dalam satu karung berisi kemasan 50 liter.”Ada tiga lapis muatan di truk itu. Paling dasar ada CT kemudian ditutup terpal setelah itu ditumpuk dengan sawi busuk dan lapisan teratas diisi telur ayam ras,” jelasnya.
Selain mengamankan supir truk, petugas juga mengamankan pemilik ribuan liter CT yakni Dely Tumanduk (51), warga Perumahan Borneo Paradiso KLaster I No 12 Balikpapan Selatan.” Setelah kita geledah dan menemukan barang yang dimaksud, si sopir langsung memberitahukan nama pemilik CT. Ternyata pemiliknya ada di situ, jadi langsung kita amankan,” tegasnya.
Kifli menjelaskan, dari keterangan pelaku harga satu karung isi 50 liter dibeli seharga Rp500 ribu.Rencananya, selain di Balikpapan, CT itu juga akan dikirim ke Samarinda, Tengga-rong dan Bontang dengan harga jual RP 1,4 juta per karung. “Keuntungannya sangat besar yang di dapat pelaku, menurutnya baru perta-ma kali melakukan bisnis jual beli CT,” katanya.
Dia juga mengatakan tengah berkoordinasi dengan Polsek Selatan untuk menggeledah rumah milik Dely di kawasan elit perumahan Borneo Paradiso.”Kita akan kembangkan, rumahnya tentu kita akan geledah untuk mencari barang yang lain,” ujar mantan Kapolsek Semayang ini.
Barang bukti CT dan truk sudah diamankan di Polsek Balikpapan Barat. Dely dikenakan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 16/2000 Tentang Larangan, Pengawasan Penertiban Peredaran dan Jualan Minuman Beralkohol dengan ancaman 9 bulan kurungan. “Karena ancamannya di bawah lima tahun kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku,” tandasnya. [] RedFj/KK