78 Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP Jadi “Kepercayaan kepada Tuhan YME”

BLITAR — Sebanyak 78 warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tercatat telah mengubah kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mereka menjadi “Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Fenomena ini mencuat usai rekaman video sejumlah KTP yang menampilkan perubahan tersebut beredar luas di media sosial.
Salah satu KTP yang menjadi sorotan adalah milik seorang dosen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, membenarkan informasi tersebut.
“Totalnya hingga saat ini ada 78 orang,” kata Tunggul saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).
Tunggul menjelaskan, pengajuan perubahan kolom agama menjadi “Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa” telah berlangsung sejak tahun 2022, tak lama setelah terbitnya dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
“Permohonan terakhir kami terima bulan Juni 2025,” ujarnya.
Pengubahan kolom agama ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan itu membatalkan sebagian ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan demikian, penganut kepercayaan kini memiliki hak identitas kependudukan yang setara dengan pemeluk enam agama resmi di Indonesia.
Tunggul menegaskan bahwa proses perubahan ini sah secara hukum selama pemohon memenuhi syarat administratif.
“Sepanjang persyaratannya dipenuhi secara administratif, tentu tidak ada masalah,” ucapnya.
Salah satu syarat utama adalah surat keterangan keanggotaan dalam organisasi penghayat kepercayaan yang telah berbadan hukum dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Pemohon harus melampirkan surat dari organisasi penghayat yang telah berbadan hukum,” tambah Tunggul.
Ia menuturkan, mekanisme penggantian kolom agama tersebut dilakukan dengan sistem yang sama seperti pengurusan perubahan data akibat pindah agama, sehingga warga penghayat tidak lagi menghadapi diskriminasi dalam pelayanan administrasi.
Dengan demikian, perubahan ini mencerminkan kemajuan dalam pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk diakui keyakinannya oleh negara melalui dokumen resmi. []
Nur Quratul Nabila A