88,9% Anak Indonesia Gunakan Gawai, KPAI Peringatkan Risiko Judi Online
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, ada sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun di seluruh Indonesia yang menjadi korban judi online (judol).
Data tersebut diperoleh KPAI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Yang usia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 anak,” ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Sementara, anak hingga usia 19 tahun yang menjadi korban judi online jumlahnya mencapai 197.540.
Kawiyan mengungkapkan, banyak anak menjadi korban judi online karena maraknya penggunaan internet sejak dini.
Ada sekitar 88,9 persen anak usia lima tahun ke atas yang sudah memegang gawai sendiri dan terkoneksi internet. Kondisi ini menyebabkan anak menjadi sasaran empuk para bandar judi online.
Biasanya, kata Kawiyan, para bandar menggunakan cara-cara menarik untuk mempromosikan judi online agar anak-anak penasaran mencobanya. Salah satunya, melalui game online.
“Game online juga jadi banyak pintu masuk judi online,” ungkap Kawiyan.
Ditambah lagi, kata Kawiyan, adanya sistem transaksi keuangan digital memudahkan anak untuk melakukan deposit judi online.
Kawiyan mengatakan, judi online bisa dilakukan di mana saja, termasuk kamar anak.
Oleh karenanya, orangtua diminta ekstra waspada memantau aktivitas anak di ponsel, agar tak terjerumus judi online. []
Nur Quratul Nabila A