90 Bangunan Liar Dibongkar di Kolong Flyover Tomang

JAKARTA – Sebanyak 90 bangunan semipermanen yang berdiri secara ilegal di kolong Flyover Tomang, Gambir, Jakarta Pusat, ditertibkan oleh pemerintah pada Senin (28/7/2025).

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai aset milik Dinas Bina Marga dan demi menjaga ketertiban tata ruang kota.

Salah satu warga, Agus (34), menunjukkan sikap legawa atas pembongkaran tempat tinggal milik kakaknya. Menurutnya, keluarga sudah menyadari bahwa kolong jalan layang bukanlah tempat tinggal yang semestinya.

“Sudah lama ini ada, sejak saya kecil. Kita ikhlas saja, kakak dan keluarga lain juga paham ini bukan tempatnya,” ujar Agus saat ditemui pada Selasa (29/7/2025).

Agus sendiri tidak tinggal di lokasi tersebut, namun sempat menghuni bangunan itu saat kecil. Ia kembali ke lokasi keesokan harinya untuk mengambil sisa-sisa material bangunan seperti kayu dan besi.

“Saya enggak tinggal di sini, saya tinggal di mes dekat sini. Yang tinggal di sini kakak saya, tapi pernahlah tinggal di sini,” katanya.

Setelah pembongkaran, kakak Agus bersama keluarganya direlokasi ke rumah susun (rusun) yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Saya membantu beres-beres saja hari ini. Kemarin siang kan digusur. Kalau kakak saya sudah pindah, diantar mobil. Ini nyari sisanya aja,” tambah Agus.

Camat Gambir, Andri Ferdian, menjelaskan bahwa warga terdampak dibantu sepenuhnya untuk proses relokasi, termasuk fasilitas transportasi dan pemindahan anak-anak sekolah.

“Kami fasilitasi relokasi mereka seperti pengangkutan barang, bahkan untuk anak yang masih sekolah dipindahkan ke lokasi dekat rusun,” ujarnya.

Para penghuni eks bangunan liar tersebut akan menempati rusun yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Rusun KS Tubun, Karang Anyar, PIK 2 Pulogebang, dan Jatirawasari.

Menurut Andri, keberadaan bangunan liar tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdiri di atas lahan milik pemerintah.

“Lokasi di bawah flyover ini bangunan liar sudah lama berdiri dan ini lokasi merupakan aset pemerintah, Bina Marga,” kata dia.

Pembersihan area dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Suku Dinas Lingkungan Hidup, dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). Proses ini dilakukan sehari setelah pembongkaran.

Pantauan di lokasi menunjukkan sisa puing bangunan diangkut menggunakan ekskavator dan truk sampah.

Beberapa bagian sempit yang tidak terjangkau alat berat dibersihkan secara manual oleh petugas PPSU.

Langkah penertiban ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata ulang ruang kota agar lebih tertib dan manusiawi, serta memastikan aset publik digunakan sebagaimana mestinya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *