90 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Wonosobo, Potensi Pendapatan Hilang Rp 43 Miliar

WONOSOBO – Sedikitnya 90 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Wonosobo tercatat menunggak pajak. Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang tidak tertagih mencapai Rp 43 miliar. G
una mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Wonosobo mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyebutkan bahwa inisiatif ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu.
“Program ini sangat membantu masyarakat, sekaligus menyadarkan pentingnya disiplin dalam membayar pajak. Harapannya, setelah masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya, ke depan bisa lebih tertib,” ujar Afif saat melakukan peninjauan pelayanan Samsat Wonosobo, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut, Bupati Afif juga mengimbau agar masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan pelat luar daerah segera melakukan proses balik nama ke pelat nomor lokal Wonosobo, yakni AA-F, AA-P, atau AA-Z.
“Khusus warga Wonosobo yang kendaraannya masih berpelat luar daerah, segera balik nama ke pelat AAF. Gratis! Dengan begitu, pajaknya akan masuk ke kas daerah dan ikut membangun Wonosobo,” tegasnya.
Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Haris Triono, mengungkapkan bahwa mayoritas dari kendaraan yang menunggak pajak adalah sepeda motor roda dua. Menurutnya, alasan ekonomi menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak.
“Dengan pemutihan ini, cukup bayar satu tahun berjalan, denda dan tunggakan sebelumnya dihapus. Bahkan yang menunggak hingga delapan tahun pun cukup bayar satu tahun saja,” jelas Haris.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga hari keempat pelaksanaan program, lebih dari 4.000 wajib pajak telah memanfaatkan kesempatan ini. Meski nilai pajak yang masuk tidak sebesar total tunggakan, namun program ini dinilai strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. []
Nur Quratul Nabila A