Sidang Kasus Pembunuhan Sales di Aceh: Oknum TNI AL Diperintahkan Buang Jasad ke Gunung

Lhokseumawe – Persidangan kasus pembunuhan sales mobil bernama Hasfiani (37), yang dikenal dengan nama Imam, kembali mengungkap fakta mencengangkan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (9/5/2025).

Dalam sidang hari kelima yang berlangsung maraton, terungkap peran aktif oknum TNI AL, Kelasi Dua Dede Irawan, sebagai pelaku utama pembunuhan.

Kesaksian kunci disampaikan oleh prajurit TNI AL bernama Adi, yang bertugas bersama terdakwa di kapal KAL Bireuen. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Arif Kusnandar bersama Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Adi mengaku diperintahkan langsung oleh pelaku untuk mencari karung guna membuang jenazah Imam ke kawasan Gunung Sala, Aceh Utara.

“Saya sudah bilang jangan libatkan saya. Namun pelaku menanyakan apakah saya loyal pada senior. Saya jawab siap, karena saya takut dibunuh,” tutur Adi, mengungkap tekanan psikologis yang ia alami.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 14 Maret 2025. Keesokan harinya, perasaan bersalah dan dihantui membuat Adi mengadukan kejadian tersebut kepada rekannya, Kelasi Dua Diandra.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada perwira kapal KAL Bireuen dan menjadi titik awal terungkapnya kasus ini secara resmi.

“Saya merasa bersalah, saya merasa dihantui,” kata Adi dengan nada getir.

Berdasarkan laporan Diandra, pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Polisi Militer TNI AL di Lhokseumawe. Kasus ini mulai terbuka ke publik pada Minggu (16/5/2025), dua hari setelah proses penahanan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Dede Irawan membunuh Imam dengan cara menembaknya lantaran korban menolak turun dari mobil. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Gunung Sala.

Senjata api yang digunakan pelaku disebut merupakan milik pribadi, bukan inventaris dinas, dan hal ini memperberat aspek hukum yang sedang didalami oleh majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pembacaan tuntutan dari Oditurat Militer. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *