ITB Dampingi Mahasiswinya yang Diperiksa karena Kasus Meme Presiden

BANDUNG – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS diamankan aparat kepolisian usai mengunggah sebuah meme bergambar rekayasa yang memperlihatkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, dan Presiden terpilih ke-9, Prabowo Subianto, dalam pose yang dinilai tidak pantas.
Meme tersebut pertama kali beredar melalui akun @MurtadhaOne1 di platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
SSS diketahui merupakan mahasiswa aktif dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menyatakan proses hukum sedang berjalan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SSS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan oleh aparat penegak hukum. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/5/2025).
SSS diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35.
Menanggapi kasus ini, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan pihak kampus telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak dan akan memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.
“Pihak orang tua telah datang ke kampus dan menyampaikan permohonan maaf. Kami pun telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). ITB tetap memberikan pendampingan dan perhatian terhadap mahasiswi kami,” ungkap Nurlaela.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama di kalangan akademisi dan pengguna media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media digital, sekaligus menjadi pengingat akan batasan-batasan hukum yang mengatur kebebasan berekspresi di ruang publik daring. []
Nur Quratul Nabila A