Dinsos Pontianak Bantah Ada Perampasan Anak

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan perampasan anak berusia tiga tahun oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) drg. Trisnawati, MM menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Berita tentang perampasan anak balita usia tiga tahun itu tidak benar. Semua proses telah melalui edukasi, mediasi, dan persetujuan keluarga,” tegas Trisnawati saat memberikan klarifikasi, Senin (12/5/2025).

Kronologi Kasus

Menurut Trisnawati, kasus ini bermula pada 28 Maret 2024 saat Satpol PP mengamankan satu keluarga di jalanan, yakni JM (suami), FT (istri), LN (nenek), dan AL (anak usia 3 tahun). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya—JM, FT, dan LN—positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Setelah dibina di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT), keluarga tersebut dipulangkan ke rumah pada 7 April 2024 dengan menandatangani pernyataan tidak akan kembali ke jalan. Namun, pada 15 Juni 2024, JM kembali diamankan dan dinyatakan positif sabu. Ia kemudian menjalani rehabilitasi dan saat ini telah bersih, bekerja, serta memiliki penghasilan tetap yang sebagian dikirim kepada istri dan anaknya.

Pada Maret 2025, giliran FT kembali diamankan karena melanggar Perda Tibum Nomor 19 Tahun 2021. Hasil assessment menunjukkan FT masih positif sabu dan bersedia menjalani rehabilitasi di Kabupaten Sambas pada awal Mei 2025.

Proses Penitipan Anak dan Persetujuan Keluarga

Trisnawati menjelaskan bahwa anak FT, yakni AL, awalnya dititipkan kepada neneknya, LN, saat FT dibawa ke PLAT. Namun atas permintaan FT sendiri, ia ingin anaknya turut serta ke lokasi rehabilitasi agar tetap dekat dengannya.

“Awalnya nenek LN menolak karena sudah lama mengasuh cucunya. Tapi setelah diberikan penjelasan oleh petugas, akhirnya LN bersedia dan sangat kooperatif,” kata Trisnawati.

Pada 30 April 2025, mediasi dan edukasi kembali dilakukan kepada LN. Akhirnya, LN datang ke PLAT dan menyerahkan langsung AL kepada FT. Pada 2 Mei 2025, seluruh perlengkapan dan mainan AL juga diserahkan kepada ibunya.

Dinsos bersama Yayasan Geratak dan KPAD Kota Pontianak kemudian membahas solusi terbaik bagi keluarga tersebut. Saat ini, JM sudah mandiri dan siap menghidupi keluarganya, termasuk menerima kembali istri dan anaknya untuk hidup bersama.

Isu Dimunculkan Ulang oleh Pihak Nenek

Namun, beberapa hari kemudian, nenek LN datang ke Dinsos membawa awak media dan menyampaikan keinginan agar cucunya dikembalikan. Menanggapi hal tersebut, Dinsos langsung berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak untuk menyikapi dan menangani permintaan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.

“Proses ini sudah sangat manusiawi dan sesuai prosedur. Semua keputusan dilakukan bersama keluarga, melalui pendekatan persuasif dan profesional. Jadi, tuduhan perampasan anak itu tidak berdasar,” tutup Trisnawati.(Saidi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *